JENDELAINDO - Pemberitaan pada salah satu media yang menyebarkan berita Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang di kerjakan oleh PT Bhima Putra Teknik (PT BPT) di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gentar, Kabupaten Indramayu bermasalah adalah tidak benar dan merupakan fitnah semata. Kamis (08/05/2025).
Kuasa Hukum PT Bhima Putra Teknik, Dr H Endar Susilo.SH MH. menyatakan "Berita yang dibuat oleh salah satu media yang memberitakan Proyek PLTS bermasalah adalah fitnah, mungkin hal tersebut terjadi karena wartawan media mengambil narasumber yang tidak jelas dan tidak diklarifikasi terlebih dahulu ke PT BPT sebelum berita terkait ditayangkan"
Endar menyampaikan, "Bahwa belum di mulainya pengerjaan proyek PLTS Indramayu karena PT Bhima sedang menyelesaikan proses perijinan yang sangat banyak, persiapan teknis dan menyiapkan peralatan yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, Tidak lama lagi proyek akan segera dikerjakan." Jelas Endar.
"Perihal kerohimanpun PT BPT telah membayarkan kepada warga penggarap dengan sepengetahuan dan seijin serta disaksikan pencairannya di Kantor Desa Mekar Waru dengan luas tanah 45,7 hektar dari 100 hektar yg mana kekurangannya msh menunggu ijin dari pihak Perhutani Divreg Jawa Barat dan Banten,
Jadi tidak ada masalah apapun seperti yang diberitakan oleh media online tersebut, Saya akan segera melaporkan terkait dengan berita fitnah tersebut ke Polres Indramayu" imbuh Endar.
Sementara itu Direktur PT BPT, Wira menjelaskan "PLTS Indramayu adalah proyek stategis nasional yang bekerjasama dengan PLN, dan kehadirannya sangat dinanti oleh masyarakat, jadi sebentar lagi kita kerjakan setelah semua administrasi selesai dan peralatan sudah siap" tegasnya
Wira juga menyampaikan bahwa proyek tersebut akan dikerjakan paling lama dalam waktu 1 tahun setelah proses perijinan selesai keseluruhan dan nantinya pengerjaan proyek tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar. Proyek PLTS tersebut setelah jadi, nantinya akan menyuplai kebutuhan listrik bagi warga Jawa Barat" jelas Wira.