Breaking News

Post Top Ad

Your Ad Spot

10/15/2021

Warga Kemandungan Kota Tegal Kaget, Denda Keterlambatan BPJS Sebesar ini


Tegal, Jendelaindo - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) adalah lembaga yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, Peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Namun, untuk mendapatkan berbagai manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 akan mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Indri Warga asal Kemandungan Kota Tegal sontak kaget dikarenakan BPJS miliknya belum aktif kembali, padahal ia telah membayar tunggakanya selama 9 Bulan sebesar Rp.985.000,-Namun hal tersebut belum termasuk denda keterlambatanya Sebesar Rp.687.000.-.

Padahal anaknya sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Islam Harapan Anda Kota Tegal, harapan membayar tunggakan tersebut agar BPJS miliknya dapat dipergunakan untuk perawatan anaknya.

Ia pun belum dapat melunasi Denda dari tunggakan BPJS tersebut, lantaran Suaminya yang bekerja sebagai Nelayan Belum pulang berlayar.

Siti Purwaningsi Selaku Humas BPJS Kota Tegal membenarkan saat dijumpai awak media diruanganya Jumat (15/10), bahwa denda keterlambatan harus dibayarkan terlebih dahulu agar BPJS tersebut bisa aktif dan dapat dipergunakan.

Menurutnya, terkait dengan Denda keterlambatan tidak ada kebijakan apapun dan denda tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.lanjutnya

Wakil ketua DPD JPKP Kota Tegal Warno Suta angkat bicara, "semoga dari kementrian bisa merubah adanya denda yang memberatkan masyarakat yang ikut BPJS Mandiri, artinya masyarakat sudah ada keniatan baik untuk melunasi tunggakan iurannya ditambah adanya denda yang memberatkan masyarakat peserta BPJS, apa lagi diera pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih meraba ditambah dengan penerapan PPKM di wilayah Kota/Kabupaten.

Wartawan : Teguh

Seputar Lain

Post Top Ad

Your Ad Spot